95 Persen Badan Usaha Jalan Tol di Indonesia Tidak Melaksanakan Amanat UU

Standar pelayanan minimum 95 persen tidak pernah tercapai di jalan tol yang ada di wilayah NKRI ini.
Kamis, 01 Oktober 2026 18:05 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyoroti buruknya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia.

Ia menyebut sekitar 95 persen BUJT dinilai belum memenuhi ketentuan SPM yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol.

Berjalan dari satu ruas jalan tol ke ruas jalan tol yang lain, 95 persen BUJT tidak melaksanakan ketentuan yang sesuai dengan amanat undang-undang. Standar pelayanan minimum 95 persen tidak pernah tercapai di jalan tol yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ujar anggota fraksi PDI Perjuangan tersebut, dikutip Kamis (1/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yasti dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Komisi V DPR RI bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan pimpinan BUJT.

Yasti menyoroti persoalan SPM jalan tol yang menurutnya telah dibahas selama puluhan tahun di parlemen, tetapi belum menunjukkan perbaikan signifikan di lapangan. Padahal, masyarakat tetap membayar tarif masuk jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :