Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, menolak wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol karena dinilai berpotensi menambah beban pengguna dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus, dikutip Jumat (24/4/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan dirinya tidak sejalan dengan rencana tersebut. Menurutnya, kebijakan pengenaan PPN pada jasa jalan tol justru akan semakin memberatkan rakyat, terutama di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang masih tidak menentu.
“Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, wacana pemungutan PPN atas jalan tol sebelumnya disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, DJP menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi aturan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan hingga saat ini belum ada perubahan terkait perlakuan perpajakan atas jasa jalan tol.
“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujar Inge.
Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak secara lebih adil. Jika diterapkan, kebijakan itu ditargetkan rampung pada 2028 melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan.
Inge menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum mengambil keputusan, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” imbuhnya.

















































































