Ikuti Kami

95 Persen Badan Usaha Jalan Tol di Indonesia Tidak Melaksanakan Amanat UU

Standar pelayanan minimum 95 persen tidak pernah tercapai di jalan tol yang ada di wilayah NKRI ini.

95 Persen Badan Usaha Jalan Tol di Indonesia Tidak Melaksanakan Amanat UU
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyoroti buruknya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia. 

Ia menyebut sekitar 95 persen BUJT dinilai belum memenuhi ketentuan SPM yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol.

"Berjalan dari satu ruas jalan tol ke ruas jalan tol yang lain, 95 persen BUJT tidak melaksanakan ketentuan yang sesuai dengan amanat undang-undang. Standar pelayanan minimum 95 persen tidak pernah tercapai di jalan tol yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," ujar anggota fraksi PDI Perjuangan tersebut, dikutip Kamis (1/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yasti dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Komisi V DPR RI bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan pimpinan BUJT.

Yasti menyoroti persoalan SPM jalan tol yang menurutnya telah dibahas selama puluhan tahun di parlemen, tetapi belum menunjukkan perbaikan signifikan di lapangan. Padahal, masyarakat tetap membayar tarif masuk jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengguna jalan seharusnya mendapatkan keamanan dan kenyamanan setelah membayar tarif tol. Namun, kondisi di lapangan justru dinilai masih mengancam keselamatan pengguna akibat pengelolaan jalan tol yang tidak bertanggung jawab.

"Lah kalau ini untuk apa mereka bayar? Saya berulang kali sampaikan, jalan nasional kondisinya masih jauh lebih bagus daripada jalan tol yang berbayar. Ini harus kita pahami bersama-sama, harus ada tanggung jawab antara BUJT dan BPJT," ujarnya.

Yasti menilai pemenuhan SPM tidak boleh hanya menjadi formalitas karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat sebagai pengguna jalan tol. Ia juga mendorong adanya tanggung jawab yang lebih jelas antara BUJT sebagai pengelola dan BPJT sebagai regulator.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan tidak terpenuhinya SPM jalan tol salah satunya disebabkan oleh absennya penegakan hukum. Ia menyoroti belum adanya pencabutan konsesi terhadap BUJT yang gagal memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mengingat ada aturan di ketentuan perundang-undangan, ketidakterpenuhannya standar pelayanan minimum jalan tol ini bisa berakibat kepada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol. Apakah sudah pernah ada jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum diputus konsesinya? Belum pernah sampai hari ini," ungkap Lasarus.

Lasarus juga menyarankan agar sistem audit jalan tol ke depan diperbaiki. Menurutnya, penilaian tidak seharusnya hanya bertumpu pada self-assessment yang dilakukan BUJT, tetapi perlu melibatkan pihak ketiga untuk memastikan laporan lebih objektif dan akuntabel.

"Perlu keikutsertaan pihak ketiga, seperti LSM, akademisi untuk sebagai bahan pembanding untuk verifikasi self-assessment BUJT dalam rangka menjamin objektivitas dan akuntabilitas laporan self-assessment BUJT," terangnya.

Quote