Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk segera memenuhi kewajiban penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota.
Desakan ini merujuk pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Syaripuddin menyoroti adanya selisih alokasi anggaran yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp673,4 miliar, antara perhitungan Pemprov Kalsel dan rekomendasi Kemendagri.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 037 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026, Pemprov mengalokasikan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp1,561 triliun. Angka ini naik Rp397,4 miliar dari alokasi sebelum perubahan yang sebesar Rp1,164 triliun.