Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk segera memenuhi kewajiban penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota.
Desakan ini merujuk pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Syaripuddin menyoroti adanya selisih alokasi anggaran yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp673,4 miliar, antara perhitungan Pemprov Kalsel dan rekomendasi Kemendagri.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 037 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026, Pemprov mengalokasikan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp1,561 triliun. Angka ini naik Rp397,4 miliar dari alokasi sebelum perubahan yang sebesar Rp1,164 triliun.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Namun, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4-3209 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 menetapkan bahwa besaran bagi hasil yang seharusnya dianggarkan Pemprov mencapai Rp2,234 triliun.
Sesuai ketetapan Kemendagri, skema bagi hasil daerah dihitung secara bruto dari beberapa sektor pajak utama:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): 70 persen dari Rp2,845 triliun.
- Pajak Rokok: 70 persen dari Rp332,56 miliar.
- Pajak Air Permukaan: 50 persen dari Rp20,5 miliar.
Dari perbandingan tersebut, kesenjangan terbesar berada pada sektor PBBKB dengan selisih sekitar Rp570,4 miliar, disusul Pajak Rokok sebesar Rp111,3 miliar. Sementara itu, alokasi Pajak Air Permukaan dalam Pergub tercatat lebih tinggi sekitar Rp8,25 miliar dari hitungan Kemendagri.
"Bagi hasil pajak itu bukan bantuan sosial atau kemurahan hati provinsi. Itu adalah hak kabupaten/kota yang dijamin oleh undang-undang. Ketika evaluasi Kemendagri sudah memandatkan angka yang seharunya, tidak ada alasan lagi untuk menundanya. Daerah sangat membutuhkan dana ini untuk pelayanan dasar masyarakat," tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dampak bagi Keuangan Daerah
Dana bagi hasil pajak merupakan penopang vital stabilitas fiskal daerah. Pada Perubahan APBD 2026, Kota Banjarmasin mencatatkan porsi penerimaan terbesar mencapai Rp353,6 miliar, disusul Kabupaten Banjar sebesar Rp174,1 miliar, dan Kota Banjarbaru sebesar Rp148,4 miliar. Secara keseluruhan, 13 kabupaten/kota di Kalsel sangat menggantungkan kelancaran pembangunan pada ketepatan waktu dan jumlah penyaluran dana tersebut.

Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur
Syaripuddin menegaskan tiga tuntutan utama kepada Pemprov Kalimantan Selatan:
1. Penyesuaian & Transparansi Anggaran: Segera menyesuaikan alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sesuai evaluasi Kemendagri, serta membuka transparansi mengenai dasar perhitungan angka yang digunakan Pemprov saat ini.
2. Penyaluran Rutin Bulanan: Menyampaikan hak bagi hasil secara berkala setiap bulan sesuai realisasi penerimaan pajak—termasuk membagikan kelebihan realisasi penerimaan tahun 2025—sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
3. Kepastian Jadwal & Rincian: Menyajikan rincian alokasi per kabupaten/kota beserta jadwal penyaluran yang pasti agar pemerintah daerah dapat merencanakan program belanja publik dengan terukur.
“Sebagai anggota Banggar, kami akan mengawal ketat masalah ini dalam forum pembahasan maupun fungsi pengawasan anggaran. Kami ingin memastikan hubungan keuangan antara provinsi dan kabupaten/kota berjalan adil, akuntabel, dan transparan,” pungkas Syaripuddin.

















































































