Surabaya, Gesuri.id – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong kementerian terkait segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menurut Dewanti, kejelasan aturan pelaksanaan diperlukan agar regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol), sekaligus menciptakan hubungan yang seimbang antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna layanan.
Dewanti menilai regulasi itu menjadi langkah penting dalam menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim yang berada di Komisi D DPRD Jatim menyambut dengan sangat antusias dan optimistis terbitnya Perpres Ojol ini. Kehadiran regulasi ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi para mitra pengemudi yang setiap hari bertaruh nyawa di jalanan,” ungkap Dewanti.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Mantan Wali Kota Batu tersebut menjelaskan bahwa penerapan regulasi perlu disertai pengaturan yang jelas mengenai tarif, biaya layanan aplikasi, serta hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform digital.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dikeluhkan pengemudi, termasuk persaingan tarif dan besaran potongan aplikasi. Dengan aturan teknis yang terukur, pelaksanaan kebijakan diharapkan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Dengan adanya kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang jauh lebih kuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Dewanti menekankan bahwa penerbitan perpres harus diikuti dengan penyusunan petunjuk teknis yang mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak terkait. Ia juga meminta agar proses penyusunan aturan turunan dilakukan secara transparan sehingga mekanisme pelaksanaannya dapat diketahui dengan jelas.
Selain itu, koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan. Sinergi dengan perusahaan aplikator serta perwakilan komunitas pengemudi juga diperlukan agar aturan yang diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut, berdasarkan uraian dalam materi pemberitaan, mencakup pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan angkutan orang serta pengantaran barang dan makanan.
Dewanti menilai pengawasan terhadap implementasi kebijakan tidak boleh berhenti setelah aturan diterbitkan. Pemerintah perlu memastikan hak dan kewajiban setiap pihak dijalankan secara jelas serta menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan yang terukur.
Ia juga menyoroti peran transportasi daring dalam mendukung aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner dan distribusi barang. Di wilayah seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo, layanan berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Karena itu, menurut Dewanti, kebijakan perlindungan pengemudi perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem usaha secara keseluruhan. Pengemudi membutuhkan penghasilan yang layak, konsumen memerlukan layanan yang baik, sedangkan pelaku UMKM membutuhkan sistem pengantaran yang mendukung kegiatan usaha mereka.
“Ketika kesejahteraan driver terjamin, layanan yang diberikan tentu akan semakin prima. Ini siklus positif yang akan memperkuat ekosistem digital kita secara keseluruhan. Kami di DPRD Jatim siap mengawal implementasinya agar manfaat Perpres ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” ujarnya.
Dewanti menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur siap mengawal pelaksanaan regulasi tersebut melalui fungsi pengawasan legislatif. Ia berharap aturan teknis yang jelas dan transparan dapat memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi digital dan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan aplikator, dan komunitas pengemudi, pelaksanaan regulasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital.

















































































