Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam membongkar alasan paling mendasar, sehingga Surabaya memberlakukan jam malam bagi pelajar.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam ini sudah sangat tepat.
Setiap anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah, warkop, kafe, dan fasilitas umum lainnya mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang langsung. Dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
BaCa:GanjarBeberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar