Ikuti Kami

Siswa Berulang Kali Keracunan MBG, DPRD Sumut Desak Penguatan Pengawasan BPOM

Sutarto, meminta pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional tersebut diperketat dari hulu hingga hilir.

Siswa Berulang Kali Keracunan MBG, DPRD Sumut Desak Penguatan Pengawasan BPOM
Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto

​Medan, Gesuri.id — Berulangnya kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara memicu keprihatinan serius. 

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, meminta pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional tersebut diperketat dari hulu hingga hilir.

​Sutarto menegaskan, pengawasan tidak boleh lagi bersifat reaktif atau baru bergerak setelah insiden terjadi. Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM (BBPOM) di daerah harus dilibatkan secara penuh sejak tahap persiapan bahan baku hingga makanan disajikan kepada peserta didik.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​“Sumatera Utara termasuk daerah yang banyak mengalami kasus keracunan akibat MBG. Saya meminta penguatan peran BPOM dalam seluruh rantai prosesnya,” ujar Sutarto.

​Ancaman keamanan pangan pada Program MBG di Sumatera Utara tercatat terjadi beruntun dalam dua bulan terakhir di beberapa kabupaten:

- ​Kabupaten Karo (13 Agustus 2026): Sebanyak 353 siswa SMAN 1 Berastagi dan siswa SMK/SMA Bersama dilaporkan mendadak sakit usai menyantap paket makanan MBG.

- ​Kabupaten Asahan (14 September 2026): Sekitar 22 hingga 30 siswa MTs Negeri 2 Kisaran dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan keracunan makanan serupa.

- ​Kabupaten Deli Serdang (18 September 2026): Kasus teranyar menimpa 38 murid dari empat sekolah dasar negeri di Kecamatan Galang. Para siswa mengalami sakit perut dan muntah-muntah hingga harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Galang.

​Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu menjelaskan, pelibatan aktif BPOM sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

​Ia merujuk Pasal 24 Ayat (2) hingga Ayat (7) dalam Perpres tersebut, yang secara eksplisit memberi mandat kepada BPOM untuk mengawal keamanan pangan.

​“Di sana diatur bahwa BPOM bertugas mengawal keamanan bahan baku, edukasi, pengolahan, distribusi, penyajian, hingga langkah mitigasi jika terjadi masalah. Pengawasan harus mencakup uji bahan mentah dan rantai pasok,” terangnya.

​Oleh karena itu, Sutarto mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk segera meningkatkan sinergi dengan BBPOM Medan. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memperkuat pencegahan risiko berbasis kajian ilmiah serta meningkatkan kapasitas unit pelaksana teknis di lapangan.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Selain pengawasan rutin, Sutarto mendesak agar setiap insiden keracunan ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, mulai dari investigasi lapangan, pembukaan hasil uji laboratorium, hingga penindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

​Ia memeringatkan bahwa kasus serupa akan terus berulang jika Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan makanan tidak diperketat, terutama terkait batas waktu penyimpanan.

​“Desain rantai pasok, aturan penyimpanan suhu ruang yang tidak boleh melebihi batas aman empat jam, serta pola distribusi dan penyajian makanan yang higienis harus diawasi ketat,” pungkasnya.

Quote