Metro, Gesuri.id — Di tengah nyaringnya seruan swasembada pangan nasional, Aliansi Petani Menggugat (APM) terus memperjuangkan hak-hak petani terdampak banjir di Kota Metro. Perjuangan tersebut kini berlanjut ke meja hijau Komisi Informasi Provinsi Lampung terkait sengketa informasi publik melawan Pemerintah Kota Metro.
Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan bahwa komitmen ketahanan pangan tidak boleh sekadar menjadi statistik keberhasilan di atas kertas. Negara dinilai harus hadir memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi saat petani mengalami kerugian akibat gagal panen.
"Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan jika petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan," ujar Tommy.
Dalam persidangan di Komisi Informasi, APM menuntut Pemkot Metro membuka sejumlah dokumen publik. Dokumen yang diminta mencakup anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis penanganan banjir, notulensi rapat, korespondensi, hingga laporan realisasi pekerjaan terkait penanganan banjir di wilayah tersebut.
Menurut Tommy, dokumen-dokumen tersebut sangat krusial bagi para petani untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan lahan mereka.
"Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan, mereka sedang memperjuangkan haknya," tegasnya.
Sengketa informasi ini bergulir di tengah perhatian publik terhadap serangkaian kasus hukum di sektor pertanian dan pengairan daerah setempat. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro sempat melakukan penggeledahan di kantor DKP3 Kota Metro terkait penyidikan dugaan korupsi rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga juga kembali mengemuka setelah Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur sebagai tersangka.
Meski menegaskan perkara sengketa informasi petani ini terpisah dan tidak berhubungan langsung dengan proses pidana yang sedang berjalan, APM menilai rangkaian kasus tersebut mempertegas pentingnya transparansi tata kelola anggaran.
"Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan pengairan terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele," kata Tommy menambahkan.
Persidangan sengketa informasi publik ini dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung dan dijadwalkan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 5 Oktober 2026 mendatang.

















































































