Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya kasus pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan visa non-haji.
Abidin menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji.
Baca:GanjarTegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen
Selain itu, praktik ini dinilai membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah, serta berisiko menimbulkan persoalan hukum di Arab Saudi.