Abidin Fikri Dorong Kejelasan Batas Dana Jamaah dalam RUU Haji

Namun, ia menjelaskan, berbeda halnya dengan dana yang berasal dari APBN.
Senin, 19 Januari 2026 17:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menilai perlu ada batasan tegas mengenai penggunaan dana haji yang bersumber dari setoran jemaah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, definisi kemaslahatan dalam RUU tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Hal itu disampaikan Abidin saat merespons pertanyaan anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa yang meminta penjelasan lebih rinci terkait batasan kemaslahatan dalam RUU Haji.

Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain itu semuanya untuk jemaah haji. Itu memang tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas, ujar Abidin dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025).

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Namun, ia menjelaskan, berbeda halnya dengan dana yang berasal dari APBN. Menurutnya, pada masa awal pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama, terdapat pembiayaan dari APBN yang kemudian masuk ke Dana Abadi Umat.

Baca juga :