Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menilai perlu ada batasan tegas mengenai penggunaan dana haji yang bersumber dari setoran jemaah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, definisi “kemaslahatan” dalam RUU tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Hal itu disampaikan Abidin saat merespons pertanyaan anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa yang meminta penjelasan lebih rinci terkait batasan kemaslahatan dalam RUU Haji.
“Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain itu semuanya untuk jemaah haji. Itu memang tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas,” ujar Abidin dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025).
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Namun, ia menjelaskan, berbeda halnya dengan dana yang berasal dari APBN. Menurutnya, pada masa awal pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama, terdapat pembiayaan dari APBN yang kemudian masuk ke Dana Abadi Umat.
“Dalam pembiayaan APBN, misalnya pada saat pengelolaan dana haji dulu masih di Kementerian Agama, ada APBN yang masuk di situ. Itu bisa diefisiensikan dan masuk ke Dana Abadi Umat. Jadi bukan dari setoran jamaah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Abidin mengungkapkan bahwa definisi kemaslahatan telah diatur dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU tersebut. Dalam penjelasan Pasal 10 huruf G, yang dimaksud kemaslahatan umat Islam adalah manfaat yang diutamakan untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji serta kepentingan umat.
Sementara itu, pimpinan rapat Panja, Iman Sukri, menjelaskan bahwa kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji meliputi pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, serta penanggulangan bencana.
“Untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji antara lain pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, juga bencana,” kata Iman.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Adapun Pasal 17 mengatur bahwa pendanaan untuk kemaslahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf G bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat. Berdasarkan itu, Abidin menegaskan bahwa Dana Abadi Umat tidak berkaitan dengan dana setoran jemaah haji. Ia kembali menekankan bahwa dana yang berasal dari APBN tersebut terpisah dari setoran jemaah.
“Dana Abadi Umat inilah yang dikelola oleh BPKH. Di situ ada nilai manfaat. Nah, itu yang bisa digunakan untuk bencana, pelayanan ibadah, dan hal-hal yang berkaitan dengan umat Islam. Tapi untuk dana setoran jemaah, itu tidak boleh dipakai ke luar urusan haji,” jelasnya.
Karena itu, Abidin meminta agar makna kemaslahatan dalam RUU Haji diperjelas peruntukannya. Terlebih, saat ini sekitar 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah, sedangkan 38 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
“Nah, inilah yang kemudian diserahkan ke calon jemaah, ditambah lagi dengan living cost melalui virtual account,” tutupnya.

















































































