Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Perubahan status kelembagaan BPJPH yang kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus dibarengi dengan perubahan budaya kerja dan mentalitas para pegawainya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri saat memimpin Rapat Kerja dengan Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia menegaskan, pemisahan BPJPH dari kementerian induk sebelumnya bukan tanpa alasan.