Abidin Fikri Pastikan RUU PPRT Akan Ditetapkan Sebagai Undang-undang 

Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional.
Senin, 20 April 2026 23:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II. RUU inisiatif DPR ini dijadwalkan akan ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (21/4).

Anggota Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Abidin Fikri menilai persetujuan di tingkat Baleg merupakan momentum krusial untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Persetujuan ini menjadi momentum krusial menuju persetujuan paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, guna segera mewujudkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rentan, ujar Abidin Fikri melalui keterangannya, Senin (20/4/2026).

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Abidin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu menekankan urgensi regulasi ini mengingat besarnya populasi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang mencapai sekitar 5 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dari keluarga prasejahtera yang kerap terabaikan hak-hak dasarnya.

Baca juga :