Ikuti Kami

Abidin Fikri Pastikan RUU PPRT Akan Ditetapkan Sebagai Undang-undang 

Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional.

Abidin Fikri Pastikan RUU PPRT Akan Ditetapkan Sebagai Undang-undang 
Anggota Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II. RUU inisiatif DPR ini dijadwalkan akan ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (21/4).

Anggota Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Abidin Fikri menilai persetujuan di tingkat Baleg merupakan momentum krusial untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada dalam posisi rentan.

"Persetujuan ini menjadi momentum krusial menuju persetujuan paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, guna segera mewujudkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rentan," ujar Abidin Fikri melalui keterangannya, Senin (20/4/2026).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Abidin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu menekankan urgensi regulasi ini mengingat besarnya populasi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang mencapai sekitar 5 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dari keluarga prasejahtera yang kerap terabaikan hak-hak dasarnya.

"Mayoritas sering kali tidak mendapat upah layak, cuti, atau jaminan sosial. RUU ini akan mengubah nasib mereka dengan ketentuan hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan dari pelecehan," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai mandat Pancasila.

Menjelang Sidang Paripurna esok hari, legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) ini menyerukan agar seluruh fraksi di DPR serta pemerintah memberikan dukungan penuh tanpa keraguan.

“Saya bangga Baleg telah menyetujuinya, dan besok kita harus pastikan fraksi-fraksi pada paripurna DPR menyetujuinya bulat. Pengesahan paripurna harus menjadi prioritas utama agar undang-undang ini cepat berlaku dan melindungi PRT dari eksploitasi,” imbuhnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna. Beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU PPRT, Senin (20/4/2026).

Seluruh peserta menyatakan setuju. Sebelum pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing. Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga.

“Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Lestari.

 Lestari mengatakan, keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini banyak berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.

“UU PPRT penting untuk memastikan adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bermartabat,” tegas dia..

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Dia menilai bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan karena tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum.

“RUU ini tidak hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam hubungan kerja rumah tangga,” tambah Rerie, sapaan Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Partai NasDem telah menjadi kekuatan politik yang konsisten mendukung RUU PPRT, dan aktif mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejak periode 2014–2019 hingga 2019–2024, NasDem terus mengawal proses agar RUU itu menjadi prioritas pembahasan.

Pengesahan RUU PPRT pada 2023 sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan tonggak penting yang tidak lepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat sipil serta akademisi.

Quote