Jakarta, Gesuri.id Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, membacakan Pandangan Mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memperkuat kelembagaan sektor keuangan nasional, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan tetap menjaga independensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Negara menjamin untuk memperkuat kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS dengan tetap menjaga independensi mereka, ujar Abidin Fikri saat membacakan pandangan fraksi mewakili Ketua Poksi PDI Perjuangan Baleg DPR RI I Nyoman Parta.
Fraksi PDI Perjuangan menilai revisi UU P2SK perlu diarahkan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional, memperkuat pengawasan manajemen risiko, serta memastikan tata kelola perekonomian yang transparan dan akuntabel.
Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK harus mewujudkan stabilitas sektor keuangan, memperkuat pengawasan, manajemen risiko, dan tata kelola perekonomian yang baik, lanjut Abidin.