Abidin Ingatkan Tak Bikin Gaduh Soal Masa Jabatan Presiden!

Abidin menegaskan, perihal Pemilu telah diatur dalam ketentuan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selasa, 15 Maret 2022 14:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Bojonegoro, Gesuri.id - Anggota MPR RI Abidin Fikri menanggapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Abidin menegaskan, bahwa UUD 1945 berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Pelaksanaan Pemilihan Umum tidak perlu interpretasi yang membuat kegaduhan dan membingungkan rakyat.

Baca:Masinton Lontarkan Kritik Pedas ke Luhut

Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, kata Abidin ketika melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Batokan, Kasiman, Bojonegoro, Senin (14/3).

Baca juga :