Bojonegoro, Gesuri.id - Anggota MPR RI Abidin Fikri menanggapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Abidin menegaskan, bahwa UUD 1945 berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Pelaksanaan Pemilihan Umum tidak perlu interpretasi yang membuat kegaduhan dan membingungkan rakyat.
Baca:Masinton Lontarkan Kritik Pedas ke Luhut
Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, kata Abidin ketika melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Batokan, Kasiman, Bojonegoro, Senin (14/3).