Bojonegoro, Gesuri.id - Anggota MPR RI Abidin Fikri menanggapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Abidin menegaskan, bahwa UUD 1945 berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Pelaksanaan Pemilihan Umum tidak perlu interpretasi yang membuat kegaduhan dan membingungkan rakyat.
Baca: Masinton Lontarkan Kritik Pedas ke Luhut
"Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Abidin ketika melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Batokan, Kasiman, Bojonegoro, Senin (14/3).
Demikian juga dengan pelaksanaan Pemilihan Umum.
Baca: Bupati Wakatobi: Kerjasama UNJ & Pemkab Demi Penguatan SDM
Abidin menegaskan, perihal Pemilu telah diatur dalam ketentuan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Di pasal itu, ditegaskan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," tegas Abidin.