Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu meminta, biaya potongan aplikator atau biaya layanan dan biaya jasa aplikasi yang tertera dalam aplikasi ojek online (ojol) dihapus.
Adian beralasan, biaya layanan dan jasa aplikasi yang dibebankan kepada konsumen dan pengemudi ojol itu tidak memiliki dasar hukum, berbeda dengan biaya jasa sebesar 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, kata Adian dalam rapat dengar pendapat umum bersama pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Adian juga merasa aneh mengapa biaya yang turut dibebankan kepada konsumen itu dibiarkan selama bertahun-tahun.
Terlebih, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi itu hanya didasarkan pada negara lain yang juga menerapkan hal serupa.