Ikuti Kami

Edi Purwanto: Negara Jangan Tinggal Diam Terhadap Pemotongan Tak Wajar Aplikasi Ojol!

Ia menegaskan aparat negara tidak dapat bersikap pasif terhadap praktik yang secara terang melanggar regulasi.

Edi Purwanto: Negara Jangan Tinggal Diam Terhadap Pemotongan Tak Wajar Aplikasi Ojol!
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, menyoroti tajam praktik pemotongan dan pemungutan liar yang dilakukan sejumlah aplikator ojek online (ojol) di luar ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia menegaskan aparat negara tidak dapat bersikap pasif terhadap praktik yang secara terang melanggar regulasi.

Dengan tegas, Edi meminta agar pemerintah segera turun tangan menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja transportasi daring yang selama ini rentan mengalami ketidakadilan.

"Pelanggaran jelas telah dilakukan, tetapi mohon maaf, negara tampaknya tidak dapat berbuat apa-apa. Padahal pemotongan di luar ketentuan tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku, baik permen maupun ketentuan hukum lainnya. Negara tidak bisa tinggal diam," kata Edi Purwanto, dikutip pada Minggu (2/11/2025).

Edi menyampaikan pernyataan itu dalam agenda khusus Komisi V DPR RI yang membahas perlindungan bagi pekerja transportasi daring. Ia menilai bahwa praktik pemotongan upah sepihak dan kebijakan tidak adil dari pihak aplikator bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam martabat serta kesejahteraan para pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup pada sistem kemitraan digital tersebut.

Edi kemudian merinci empat poin krusial yang harus segera dibenahi guna memperbaiki hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi. 

Pertama, kata Edi, perlu dibangun kemitraan yang adil sehingga posisi tawar pengemudi menjadi lebih kuat dan tidak lagi hanya berada pada posisi penerima kebijakan sepihak. 

Kedua, ia menekankan pentingnya meninjau ulang tarif dan komisi yang ideal, sesuai dengan aspirasi para pengemudi yang menginginkan potongan maksimal hanya 10 persen dari total pendapatan.

Selain itu, Edi juga menyoroti aspek keselamatan kerja serta jaminan kesejahteraan bagi pengemudi yang kerap kali terabaikan di balik maraknya bisnis transportasi daring. 

Menurutnya, perusahaan dan pemerintah berkewajiban memastikan bahwa baik pengemudi maupun aplikator mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang.

"Kita harus memperjuangkan keadilan. Aspek keadilan dapat tercapai, kesejahteraan dapat tercapai, stabilitas dapat tercapai, dan terakhir, tentu saja, kepatuhan terhadap hukum juga harus ditegakkan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Edi mendesak pemerintah – baik kementerian terkait maupun lembaga pengawas – untuk tidak lagi bersikap pasif. Ia berharap ada langkah tegas yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan agar tidak terjadi monopoli kebijakan oleh aplikator yang kerap mengabaikan hak-hak para pekerja di lapangan.

Dengan harapan besar akan perubahan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, Edi Purwanto mengajak seluruh pihak, terutama negara, untuk tidak hanya menjadi penonton dalam dinamika digitalisasi layanan publik yang berkembang pesat, melainkan menjadi pengawal keadilan yang sesungguhnya.

Quote