Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menyoroti kompleksitas konflik agraria di Provinsi Riau yang dinilai merupakan warisan kebijakan masa lalu yang belum terselesaikan hingga kini.
Menurutnya, berbagai konflik yang terjadi saat ini tidak lepas dari tumpang tindih kebijakan, terutama terkait status kepemilikan lahan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
Kebijakan masa lalu yang tidak pernah diselesaikan karena berbagai faktor, akhirnya diwariskan menjadi konflik bagi masyarakat hari ini. Misalnya, ada perusahaan yang memiliki HGU, tetapi di atasnya sudah ada SHM. Dalam konteks hukum, SHM tentu lebih tinggi, sehingga HGU-nya harus disesuaikan, ujar Adian saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, Kamis (16/4).
Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Ia juga menjelaskan persoalan sertifikat tanah yang berada dalam kawasan hutan (TN), di mana terdapat keterbatasan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pembatalan.