Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, memberikan catatan kritis terkait mandat baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP).
Ia menekankan bahwa LPS harus memberikan perhatian ekstra terhadap potensi moral hazard (risiko moral) dalam industri asuransi.
“Bicara penjaminan asuransi ini, utamanya tidak hanya sekadar Risk Based Capital (RBC) tapi (juga) dari sisi moral hazard kalau tidak diterbitkan perpres,” kata Musthofa, dikutip dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI terkait laporan kinerja LPS 2025, di Jakarta, Kamis (16/4).
Baca: Ganjar Pranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko
Menurutnya fokus dalam moral hazard juga diperlukan bagi LPS saat nanti mengimplementasikan program penjaminan polis. Hal itu karena industri asuransi memiliki karakteristik yang terbilang panjang. Dirinya pun membandingkan dengan industri perbankan Tanah Air.
“Kenapa? Karena asuransi ini adalah long term penjaminan, yang jangka panjang. Beda dengan perbankan. Kalau perbankan jelas, hari ini dengan bunga sekian, rate sekian, selesai. Ketemu bahwa ini pelanggaran maka selesai. Kalau asuransi saya rasa cukup berat,” jelasnya.
“Karena untuk penjaminan asuransi ini jangka panjang. Saya minta nanti ke depan itu bagaimana (program penjaminan polis yang akan dijalankan LPS) tidak menimbulkan moral hazard. Karena liability-nya ini penting sekali menurut saya,” tambahnya.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Di sisi lain, LPS mengusulkan dua tahap terkait akselerasi atau resolusi perusahaan asuransi di Tanah Air. Hal itu sejalan dengan amanah baru LPS mengenai implementasi program penjaminan polis asuransi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan dalam rangka penguatan peran LPS di 2026 melalui RUU P2SK maka akselerasi dan penguatan kewenangan LPS untuk resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah dilakukan dua tahap terkait pelaksanaan program penjaminan polis.
“Kami mengusulkan dua tahap sekalian. Pertama yang sifatnya closed resolution, itu sedapat mungkin kami akan mulai 2027. Tentu kami menunggu keputusan dari DPR mengenai kapan ini akan dimulai,” kata Anggito.

















































































