Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara bukan sekadar urusan teknis penerbangan atau formalitas hubungan antarnegara.
Menurutnya, isu ini berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM) dan keselamatan warga negara.
"Kedaulatan wilayah udara bukan sekadar isu teknis atau diplomatik, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat," ujar Rieke.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Rieke menekankan, setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah, termasuk di bidang pertahanan, harus berpijak pada sistem pertahanan rakyat semesta. Artinya, perlindungan terhadap rakyat harus menjadi tujuan utama dari setiap regulasi yang dilahirkan.
Politisi ini mewanti-wanti agar setiap bentuk kerja sama dengan pihak asing tidak sampai melemahkan kontrol nasional. Ia juga mendesak agar komitmen tersebut tetap setia pada prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
"Perlu ditegaskan bahwa proses ini belum merupakan keputusan final. Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tambah Rieke.
Isu ini mencuat seiring dengan kunjungan Menteri Pertahanan RI, Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, ke Washington DC pada Rabu (15/4/2026). Menhan Sjafrie dijadwalkan bertemu dengan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, untuk meresmikan perjanjian pengamanan akses penerbangan menyeluruh bagi pesawat militer AS.
Baca: Ganjar Pranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko
Langkah ini disebut-sebut sebagai strategi signifikan untuk memperluas jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik. Merujuk laporan The Sunday Guardian, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada 19 Februari silam.
Sebelumnya, Departemen Pertahanan AS telah mengirimkan dokumen bertajuk 'Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS' kepada Kementerian Pertahanan RI pada akhir Februari 2026. Dokumen tersebut berisi usulan nota kesepahaman formal agar Indonesia memberikan izin bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udaranya untuk kepentingan operasi darurat, misi tanggap krisis, hingga latihan militer bersama.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah untuk membuktikan bahwa kemitraan strategis ini tidak akan menciderai kedaulatan udara nasional yang selama ini dijaga ketat.

















































































