Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menyoroti keras kasus perjanjian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau yang bernilai nol rupiah.
Adian menilai praktik tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip dasar negara.
Baca:GanjarPranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko
Artinya bahwa pertama itu tidak manusiawi, itu tidak Pancasilais, itu tidak membuat negara menjadi institusi yang menjamin kesejahteraan. Perjanjian kontrak nol rupiah itu tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan logika konstitusi kita, tegas Adian dalam audiensi BAM DPR RI terkait tindak lanjut kasus PPPK paruh waktu Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Ia juga menyoroti adanya dugaan penyelundupan nama dalam proses pengangkatan PPPK. Menurutnya, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan banyak pihak.