Ikuti Kami

Soroti Amuk Massa di Tabanan, Kariyasa Adnyana Desak Pembenahan Penegak Hukum

Warga terus-menerus disuguhi berita penanganan hukum yang berbelit-belit dan mencederai rasa keadilan.

Soroti Amuk Massa di Tabanan, Kariyasa Adnyana Desak Pembenahan Penegak Hukum
​Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Jakarta, Gesuri.id - Tragedi aksi main hakim sendiri terkait kasus pencurian ayam yang terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Peristiwa tragis ini dinilai sebagai cerminan nyata dari rapuhnya sistem penegakan hukum di tingkat tapak.

​Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut. 

Menurutnya, kekerasan massal tidak pernah bisa dibenarkan atas alasan apa pun dalam negara hukum.

​"Saya sangat prihatin dan mengecam keras aksi main hakim sendiri yang terjadi pada peristiwa dugaan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali," ujar Kariyasa saat memberikan keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Kariyasa menilai bahwa aksi brutal masyarakat tersebut tidak muncul di ruang hampa. Tindakan main hakim sendiri sering kali lahir dari rasa frustrasi dan kekecewaan mendalam yang terakumulasi di tengah-tengah warga.

​Ia melihat fenomena ini sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum yang dinilai makin jauh dari dinamika kehidupan rakyat kecil. Persoalan-persoalan skala kecil di lingkungan warga kerap kali terabaikan tanpa penyelesaian yang tuntas.

​"Aksi kekerasan massal ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang terkesan tidak peka dan acuh tak acuh terhadap persoalan riil di lingkungan sosial mereka," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.

​Selama ini, terdapat kecenderungan kuat di kalangan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus besar saja. Sementara itu, laporan atau keresahan masyarakat tingkat bawah mengenai tindak pidana ringan sering ditanggapi secara lamban.

​Sikap apatis dari aparat tersebut pada akhirnya mendorong timbulnya ketidakpercayaan publik secara masif. Ketika saluran hukum formal dianggap tidak responsif, masyarakat cenderung mengambil jalan pintas dengan menghakimi sendiri para pelaku kejahatan di lapangan.

​Kondisi psikologi massa ini diperparah oleh ketimpangan informasi yang diserap publik setiap harinya. Warga terus-menerus disuguhi berita penanganan hukum yang berbelit-belit dan mencederai rasa keadilan.

​"Selain itu, masyarakat terus-menerus dipertontonkan dengan maraknya kasus korupsi besar, serta penanganan hukum yang kerap tidak memuaskan dan mencederai rasa keadilan publik," tutur legislator asal Bali ini.

​Melihat kondisi yang makin memprihatinkan tersebut, Kariyasa mendesak agar ada pembenahan fundamental pada lembaga dan mentalitas para penegak hukum. Institusi hukum harus kembali mendekatkan diri kepada kepentingan rakyat kecil tanpa membeda-bedakan skala perkara.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Ia menggarisbawahi bahwa hambatan birokrasi dan prosedur yang rumit kerap menjadi tembok penghalang bagi rakyat pencari keadilan. Kondisi ini harus segera diubah agar masyarakat tidak makin asing dengan hukum di negaranya sendiri.

​"Perlu ada pembenahan menyeluruh bagi para aparat penegak hukum, sebab masyarakat sering kali menghadapi berbagai kendala dan kerumitan ketika harus berurusan dengan proses hukum formal," tegas Kariyasa.

​Di sisi lain, peristiwa kelam ini juga menyisakan trauma mendalam, terutama bagi keluarga korban yang terdampak, khususnya anak-anak yang menyaksikan atau menerima dampaknya secara langsung. Penanganan pasca-kejadian menjadi krusial agar tidak memicu dampak psikologis jangka panjang.

​Kariyasa pun memberikan apresiasi tinggi kepada pihak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial, yang dinilai bergerak cepat (gercep) dalam memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.

​"Saya sangat mengapresiasi kepekaan Dinas Sosial yang bergerak cepat (gercep) untuk menangani dan memulihkan kondisi psikologis anak korban agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan," pungkasnya.

Quote