Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Adian Napitupulu menegaskan dalam UU Pidana di Indonesia tidak dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Untuk itu, ia mempertanyakan definisi operasi tangkap tangan OTT yang kerap dilakukan oleh KPK.
Baca:OTT KPK, Eva: Jokowi Tegas Dalam Penegakan Hukum
Dimana definisi OTT saya cari dalam kitab undang-undang hukum pidana, yang ada tertangkap tangan. Makna tertangkap tangan ini jadi membingungkan ketika tambah satu kata yaitu operasi, kata Adian baru-baru ini.
Adian mengatakan, peristiwa tangkap tangan bila ditambah kata operasi itu menjadi hal yang terorganisir, sistematis, yang artinya adanya perencanaan penangkapan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.