Adisatrya Desak Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Respons Kompleksitas di Era Digital

UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan situasi terkini.
Sabtu, 15 November 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan pentingnya percepatan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat perkembangan dunia usaha dan perilaku konsumen yang semakin kompleks di era digital dan perdagangan daring (e-commerce).

Masukan-masukannya sangat bagus dan akan menjadi bahan berharga untuk memperkaya RUU Perlindungan Konsumen yang saat ini tengah kami bahas di Komisi VI, ujar Adisatrya dalam keterangannya, Jumat (14/11).

Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan situasi terkini.

UU terakhir direvisi tahun 1999, artinya sudah 26 tahun. Dunia usaha dan perilaku konsumen telah berubah drastis, terutama dengan hadirnya e-commerce yang tumbuh sangat pesat. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi sangat mendesak, jelasnya.

Adisatrya menambahkan, selama ini banyak praktik di ranah digital yang justru merugikan konsumen karena lemahnya perlindungan hukum.

Baca juga :