Ikuti Kami

Adisatrya Desak Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Respons Kompleksitas di Era Digital

UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan situasi terkini.

Adisatrya Desak Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Respons Kompleksitas di Era Digital
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan pentingnya percepatan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat perkembangan dunia usaha dan perilaku konsumen yang semakin kompleks di era digital dan perdagangan daring (e-commerce).

“Masukan-masukannya sangat bagus dan akan menjadi bahan berharga untuk memperkaya RUU Perlindungan Konsumen yang saat ini tengah kami bahas di Komisi VI,” ujar Adisatrya dalam keterangannya, Jumat (14/11).

Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan situasi terkini.

“UU terakhir direvisi tahun 1999, artinya sudah 26 tahun. Dunia usaha dan perilaku konsumen telah berubah drastis, terutama dengan hadirnya e-commerce yang tumbuh sangat pesat. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi sangat mendesak,” jelasnya.

Adisatrya menambahkan, selama ini banyak praktik di ranah digital yang justru merugikan konsumen karena lemahnya perlindungan hukum.

“Pembaruan undang-undang ini sangat penting untuk memperkuat posisi konsumen sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan pelaku usaha,” paparnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti sejumlah masukan penting yang muncul dalam pertemuan tersebut, antara lain perlunya peningkatan sosialisasi hak-hak konsumen, pengaturan perjanjian baku, serta mekanisme pengaduan yang lebih mudah dan transparan.

Sebagai perbandingan, Adisatrya mencontohkan sistem perlindungan konsumen di Tiongkok, yang memiliki mekanisme pengaduan ketat dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Di Tiongkok, produsen yang tidak merespons aduan konsumen dalam jangka waktu tertentu bisa dikenai penalti, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Sanksi yang tegas membuat pelaku usaha lebih berhati-hati menjaga kualitas produk,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RUU Perlindungan Konsumen yang baru tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi konsumen, tetapi juga memastikan pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berinovasi dan tumbuh secara sehat.

“Dengan aturan baru nanti, hak konsumen terlindungi, pelaku usaha pun bisa berinovasi tanpa merasa dirugikan. Tujuannya agar tercipta iklim usaha yang adil dan ekonomi nasional tumbuh secara berkelanjutan,” tutupnya.

Quote