Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bijak untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital yang kian kompleks.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial tanpa kontrol yang memadai berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis dan perilaku anak.