Agustina: Pemerintah Beri Ruang Berkembang Bagi Pemuda 

Ruang itu ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2017.
Kamis, 21 November 2019 15:31 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pemerintahan Presiden Jokowi telah memberi ruang pada pemuda agar bisa berkembang dalam berbagai aspek.

Ruang itu ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Baca:Agustina: Cabut SK Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus!

Hal itu dikatakan Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X dengan organisasi mahasiswa dan pemuda seperti HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GP ANSOR, serta Pemuda Muhammadiyah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Baca juga :