Ikuti Kami

Agustina: Pemerintah Beri Ruang Berkembang Bagi Pemuda 

Ruang itu ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2017.

Agustina: Pemerintah Beri Ruang Berkembang Bagi Pemuda 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pemerintahan Presiden Jokowi telah memberi ruang pada pemuda agar bisa berkembang dalam berbagai aspek. 

Ruang itu ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Baca: Agustina: Cabut SK Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus!

Hal itu dikatakan Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X  dengan organisasi mahasiswa dan pemuda seperti HMI,  GMKI, PMKRI, PMII, GP ANSOR, serta Pemuda Muhammadiyah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

“Ada 13 lembaga yang siap melayani pemuda. Tapi ini para pemuda yang harus berkembang secara mandiri, Negara hanya memberi ruang dan bantuan,” kata Agustina.

Agustina melanjutkan, berdasarkan pengakuan Sesmenpora, belum ada aksi pemuda nasional yang ‘menggigit’ setelah lahirnya Perpres 66/2017. Karena itu, Agustina mengusulkan untuk menggelar aksi pemuda nasional di periode 2019-2024.

“Mari kita buat aksi pemuda nasional yang heboh, hingga membuat kaum tua menengok dan menjadi legacy bagi generasi muda saat ini, serta bisa diikuti oleh generasi berikutnya,” kata Agustina.

Baca: Generasi Millenial Tonggak Ekonomi Kreatif

Perpres Nomor 66/2017 itu  mengatur tentang koordinasi lintas sektor baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menyelenggarakan pelayananan kepemudaan. Dengan program lintas sektor yang berjalan maksimal, diharapkan pembangunan kepemudaan yang dilakukan pemerintah dapat optimal. .

Quote