Malang, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) agar lembaga tersebut memiliki dasar hukum kuat dan tidak mudah diguncang perubahan politik.
Menurut Basarah, keberadaan BPIP saat ini masih berlandaskan Peraturan Presiden, sehingga secara hukum sangat bergantung pada kehendak politik kepala negara yang sedang berkuasa.
Kalau payung hukumnya hanya Peraturan Presiden, maka bila presiden berikutnya tidak berselera terhadap lembaga pembina ideologi bangsa, BPIP bisa saja dibubarkan, tegas Basarah dalam acara Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Kepada Masyarakat Kota Malang di Kampus STIE Malangkucecwara (ABM), Jumat (17/10/2025).
Ia mencontohkan, dalam sejarah Indonesia sudah beberapa kali terjadi perubahan lembaga pembinaan ideologi karena pergantian rezim.
Dulu di masa Presiden Soekarno ada Badan Pembina Jiwa Revolusi yang dibubarkan Soeharto, lalu diganti BP7. Setelah Soeharto lengser, BP7 juga dibubarkan Presiden Habibie. Artinya, lembaga ideologi kita tidak pernah stabil, ujarnya.