Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPRD Maluku, Al Hidayat Wajo, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Sampah sebagai inisiatif legislatif. Usulan ini dilatarbelakangi oleh belum adanya regulasi khusus yang secara menyeluruh mengatur sistem pengelolaan sampah di Provinsi Maluku.
Rata-rata di 11 kabupaten/kota di Maluku, retribusi sampah tetap dipungut, tetapi tidak ada tempat pembuangan sampah yang layak. Ini menjadi dasar mengapa Perda ini harus segera dibuat, kata Hidayat, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi seluruh daerah di Maluku dalam menangani persoalan sampah secara lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan.
Setelah Perda provinsi ditetapkan, masing-masing kabupaten/kota bisa menerjemahkannya dalam bentuk peraturan daerah yang lebih teknis dan sesuai kebutuhan lokal, jelasnya.
Hidayat menyoroti kondisi di beberapa wilayah, khususnya Pulau Ambon dan kawasan Teluk Ambon, yang saat ini dipenuhi tumpukan sampah. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa Maluku membutuhkan regulasi yang mengatur sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.