Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak pemerintah, segera melakukan audit korporasi terhadap semua terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah ditetapkan Mabes Polri.
Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar, tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Senin (24/8/2026).
Desakan ini disampaikan politisi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, merespon penetapan 72 orang tersangka Karhutla oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Dimata Alex, Karhutla yang disebabkan korporasi, akan dapat dihentikan secara permanen jika setiap perusahaan tahu bahwa praktik mereka akan diaudit secara ketat, transparan dan akan dihukum tanpa pandang bulu.