Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Bidang Hukum dan Advokasi, Glorio Sanen, mengapresiasi pendekatan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial serta kearifan lokal masyarakat.
“Walaupun baru menjabat sebagai Kapolda Kalbar, beliau sudah memahami persoalan kearifan lokal masyarakat,” kata Glorio, Minggu (23/8/2026).
Glorio mengatakan, pemahaman tersebut penting mengingat tradisi perladangan telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.
Apresiasi itu disampaikan Glorio merespons pandangan Kapolda Kalbar yang sebelumnya menyebut adanya dilema dalam penanganan karhutla. Di satu sisi, aparat kepolisian memiliki kewajiban menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Namun di sisi lain, terdapat praktik perladangan tradisional yang telah lama dijalankan masyarakat dan menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat adat maupun petani kecil.
Bagi Glorio, pengakuan terhadap kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak dapat dilihat secara hitam-putih. Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi perlu dibarengi pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kapolda menyampaikan ada dilema antara penegakan hukum dengan kearifan lokal. Ini menunjukkan beliau memahami kondisi masyarakat kita,” ujarnya.
Glorio menilai pendekatan tersebut penting agar masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang paling terdampak dalam upaya penegakan hukum terhadap karhutla.
Menurutnya, petani yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku harus dibedakan dengan pihak yang sengaja melakukan pembakaran secara ilegal.
Ia juga menilai komitmen Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis terhadap petani dan masyarakat kecil patut diapresiasi. Sebab, aktivitas perladangan tradisional masih menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat Kalimantan Barat.
Meski demikian, PDI Perjuangan Kalbar menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran terhadap penegakan hukum bagi pelaku karhutla.
Glorio justru mendorong aparat untuk tetap tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Yang penting masyarakat kecil jangan sampai menjadi korban penegakan hukum, sementara pelaku pembakaran yang memiliki kemampuan dan sumber daya justru luput dari tindakan hukum,” tegasnya.
Ia berharap pola penanganan yang dikedepankan Polda Kalbar dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta ketegasan terhadap setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan karhutla.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya mampu menekan praktik pembakaran lahan secara ilegal, tetapi juga tetap memberikan ruang perlindungan bagi masyarakat yang menjalankan tradisi perladangan sesuai ketentuan dan kearifan lokal.

















































































