Ikuti Kami

Sonny Danaparamita Desak Kemenhut Cabut Izin Perusahaan di Tengah Karhutla Kalimantan

Sanksi administratif berupa teguran tertulis terbukti hanya menjadi sekadar formalitas belaka.

Sonny Danaparamita Desak Kemenhut Cabut Izin Perusahaan di Tengah Karhutla Kalimantan
Ilustrasi. Karhutla.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Kalimantan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis terbukti hanya menjadi sekadar formalitas belaka.

Perusahaan yang melempar beban pemadaman ke negara harus dicabut izin usahanya, namun tetap bertanggung jawab melakukan pengendalian kebakaran," kata Sonny, dikutip Senin (24/8/2026).

Desakan tersebut disampaikan Sonny merespons bencana karhutla pada 2026 yang terus meluas dan memicu kabut asap pekat. Kondisi tersebut, menurutnya, telah mengganggu aktivitas masyarakat hingga menyebabkan rentetan kecelakaan lalu lintas, salah satunya terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sonny juga secara terang-terangan menyangsikan klaim Kemenhut terkait penanganan karhutla. Berdasarkan data Kemenhut, total luasan karhutla secara nasional telah menembus 202.004 hektare hingga Juli 2026.

Ia menilai klaim kementerian mengenai pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pengaktifan War Room, hingga penambahan personel gabungan belum membuahkan hasil yang terlihat di lapangan.

"Jika koordinasi tersebut efektif, api tidak akan meluas secara tak terkendali," tegasnya.

Lebih lanjut, Sonny menyoroti kegagalan mitigasi pemerintah yang menurutnya berimbas langsung pada keselamatan petugas pemadam di lapangan. Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat 265 personel Manggala Agni di Kalimantan Barat yang harus menangani wilayah terdampak kebakaran seluas 38.310 hektare.

Artinya, satu orang petugas harus menangani area yang sangat luas di tengah kondisi kebakaran yang terus berkembang.

"Ini merupakan ancaman mematikan bagi keselamatan petugas, bukan sekadar operasi mitigasi," ujar Sonny.

Sonny mengatakan ketidakmampuan Kemenhut juga terlihat ketika membandingkan sebaran titik panas (hotspot) di wilayah Indonesia dan Malaysia.

Di wilayah Kalimantan bagian Indonesia, hotspot bermunculan secara masif. Sebaliknya, di wilayah Malaysia yang berbatasan darat langsung dengan karakter lahan yang dinilai serupa, titik api disebut nyaris tidak terlihat.

"Hal ini menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pencegahan di tingkat tapak oleh pemerintah Indonesia," tutur Sonny.

Sonny turut membeberkan temuan dari aktivis lingkungan di lapangan yang mengungkap bahwa 74 persen atau sekitar 25.524 titik panas di Pulau Kalimantan berada tepat di dalam kawasan konsesi korporasi.

Angka tersebut didominasi kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan 10.739 titik, sektor pertambangan sebanyak 7.880 titik, dan perizinan kehutanan sebanyak 6.905 titik.

Menyikapi temuan mengenai dominasi titik panas di kawasan konsesi tersebut, Sonny mendesak pemerintah mengambil tiga langkah tegas.

Pertama, pemerintah diminta mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan membiarkan lahannya terbakar. Menurut Sonny, sanksi administratif berupa teguran tertulis tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Kedua, pemerintah harus membongkar dan membuka secara transparan nama-nama korporasi di balik areal yang terbakar, khususnya kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Saat ini, lahan APL disebut mendominasi 43 persen dari total luasan kebakaran nasional.

Ketiga, Sonny meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersikap tegas dan tidak berlindung di balik laporan kegiatan penanganan karhutla.

"Menteri harus segera menghadap dan mengakui ketidakmampuannya kepada Presiden, agar langkah pengambilalihan atau tindakan taktis yang lebih tegas dapat langsung diambil dari Istana," pungkasnya.

Quote