Ikuti Kami

Dewan Adat Dayak Sintang Soroti Instruksi Presiden: Cabut Perda Bukan Solusi Karhutla

Jeffray Edward, menilai pencabutan perda di tengah situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dikaji secara menyeluruh.

Dewan Adat Dayak Sintang Soroti Instruksi Presiden: Cabut Perda Bukan Solusi Karhutla
Ketua DAD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward. (istimewa)

Sintang, Gesuri.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang meminta pemerintah tidak mengambil langkah tergesa-gesa merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua DAD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, menilai pencabutan perda di tengah situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memadamkan karhutla malah menghapus perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional yang selama ini menjalankan praktik berladang secara turun-temurun.

“Harapan saya pemerintah harus bijak. Jangan karena situasi karhutla kemudian masyarakat peladang tradisional yang selama ini menjalankan kearifan lokal menjadi pihak yang paling mudah disalahkan,” kata Jeffray.

Presiden Prabowo sebelumnya menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026). Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan akan segera ditindaklanjuti.

Jeffray mengingatkan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai aturan yang “membolehkan orang membakar lahan”. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan mekanisme pembakaran yang terbatas dan terkendali.

Dalam Pasal 5, misalnya, pembakaran dibatasi paling luas dua hektare per kepala keluarga. Peladang juga diwajibkan membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam, memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan, memperhatikan arah angin, melakukan pembakaran secara bergiliran, serta menjaga api sampai benar-benar padam.

“Jangan perda ini dilihat hanya dari kata membakar. Di dalamnya ada batasan, ada tata cara, ada pengawasan dan ada tanggung jawab. Kalau ada yang melanggar, pemerintah harus menindak. Bukan kemudian seluruh peladang tradisional dipukul rata,” tegasnya.

Menurut Jeffray, persoalan utama yang harus dijawab pemerintah adalah siapa yang menyebabkan karhutla, di mana sumber apinya, bagaimana pola pengawasannya, serta mengapa kebakaran terus berulang setiap tahun.

Ia menilai, pencabutan perda tidak boleh menjadi substitusi bagi lemahnya pengawasan di lapangan.

“Kalau ada pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan, tertibkan. Kalau ada perusahaan yang membuka lahan secara ilegal, tindak. Kalau ada pembakaran yang melampaui batas, proses. Pemerintah harus hadir dengan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

*Jangan Salah Sasaran*

Jeffray menilai instruksi pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Karhutla merupakan persoalan ekologis, tata kelola lahan, pengawasan, penegakan hukum, cuaca dan aktivitas manusia yang tidak dapat begitu saja dibebankan kepada praktik perladangan tradisional.

Terlebih, ketentuan mengenai kearifan lokal dengan batas maksimal dua hektare bukan semata-mata lahir dari Perda Kalbar. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut kearifan lokal tersebut dalam konteks pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk tanaman varietas lokal dan dengan sekat bakar.

Karena itu, Jeffray meminta pemerintah tidak menciptakan kesan bahwa pencabutan Perda secara otomatis akan menghilangkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kalau perda dicabut, apakah kemudian masyarakat tidak akan berladang? Mereka tetap harus makan. Mereka tetap harus mengelola tanahnya. Pertanyaannya, pemerintah memberikan solusi apa kepada mereka?” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus menawarkan mekanisme yang realistis bagi masyarakat apabila pembakaran benar-benar hendak dilarang secara total. Jangan sampai masyarakat kehilangan ruang untuk berladang, tetapi tidak diberikan alat, teknologi, biaya dan alternatif pengolahan lahan yang terjangkau.

“Jangan masyarakat diminta berhenti membakar, tetapi pemerintah tidak memberikan solusi bagaimana mereka membuka lahan. Itu harus dijawab secara konkret,” tegasnya.

*Kearifan Lokal Bukan Musuh*

Jeffray menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh ditempatkan sebagai musuh dalam kebijakan penanggulangan karhutla.

Menurut dia, praktik perladangan tradisional memiliki pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi. Persoalannya bukan sekadar apakah api digunakan, tetapi bagaimana api digunakan, siapa yang mengendalikan, berapa luas lahan yang dibuka, kapan pembakaran dilakukan, serta bagaimana mencegah api menjalar.

“Peladang tradisional memiliki aturan adat. Ada tata cara, ada batas, ada pengawasan bersama. Jangan seluruh kearifan lokal itu dianggap sebagai sumber masalah hanya karena ada kebakaran,” katanya.

Ia meminta Presiden mendapatkan gambaran lapangan yang utuh sebelum pemerintah mengambil kebijakan lanjutan.

“Presiden harus mendapat masukan yang benar dari daerah. Jangan sampai karena karhutla kemudian peladang tradisional dijadikan kambing hitam. Kita mendukung penanganan karhutla, tetapi penanganannya harus adil dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.

*Perda Jangan Dihapus Sembarangan*

Jeffray juga mengingatkan pemerintah bahwa perda merupakan produk hukum daerah yang dibentuk melalui proses legislasi, bukan sekadar kebijakan administratif yang dapat dihapus tanpa proses hukum dan politik yang semestinya.

Karena itu, jika pemerintah menilai ada norma dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak lagi sesuai dengan kondisi ekologis Kalimantan Barat, jalan keluarnya dapat berupa evaluasi, perubahan atau penyempurnaan substansi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat.

“Kalau memang ada yang harus diperbaiki, mari kita perbaiki. Kalau ada pasal yang dianggap tidak sesuai, evaluasi. Tetapi jangan menghapus perlindungan hukum masyarakat tanpa menghadirkan aturan pengganti yang memberikan kepastian,” katanya.

Hal tersebut penting karena Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri dibentuk dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada peladang sekaligus mencegah kebakaran yang lebih luas. Perda juga mengatur pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Jeffray menegaskan DAD Sintang tidak sedang membela pembakaran liar. Yang diperjuangkan adalah keadilan kebijakan agar penanganan karhutla tidak membedakan masyarakat berdasarkan posisi ekonomi dan kekuasaan.

“Kalau masyarakat kecil salah, harus ditindak. Kalau perusahaan salah, juga harus ditindak. Hukum jangan tajam kepada peladang tradisional tetapi tumpul terhadap pemilik modal,” tegasnya.

Menurutnya, perhatian Presiden terhadap karhutla harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengawasan yang lebih kuat, bukan sekadar mencari aturan yang dapat dijadikan sasaran pencabutan.

“Karhutla harus kita lawan bersama. Tetapi jangan melawan api dengan memadamkan hak masyarakat. Negara harus mampu menjaga hutan sekaligus menjaga kehidupan masyarakat adat,” pungkas Jeffray.

DAD Sintang berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan dan DPRD sebelum mengambil keputusan final mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Jangan sampai kebijakan dibuat dari atas, tetapi dampaknya ditanggung masyarakat di bawah. Pemerintah harus turun melihat bagaimana masyarakat berladang, bagaimana mereka menjaga lahannya dan bagaimana kearifan lokal itu bekerja. Dari sana baru kebijakan yang adil bisa dibuat,” tutupnya.

Quote