Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah mencabut izin izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan pascabencana Sumatera. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap 28 perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh.
Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang ada, kata Alex kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Alex mengatakan, dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin yang dihasilkan ialah perlunya koordinasi yang lebih erat dengan penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan.
Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut, ujarnya.
Alex mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas 28 perusahaan tersebut. Dia menegaskan para pelaku harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor di Sumatera.