Ikuti Kami

Shintya Sandra: Zona Integritas Jangan Berhenti Pada Predikat, Harus Terasa Dalam Pelayanan Publik

Shintya: Bagaimana seluruh instrumen tersebut menghasilkan outcome yang sama, yaitu pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Shintya Sandra: Zona Integritas Jangan Berhenti Pada Predikat, Harus Terasa Dalam Pelayanan Publik
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma, menilai penguatan Zona Integritas (ZI) di lingkungan pemerintahan harus memasuki tahap baru. 

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada pemenuhan indikator administratif maupun perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tetapi harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik.

Shintya mengatakan dari pemaparan para mitra, pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk membangun birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas. Mulai dari pembangunan Zona Integritas, evaluasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, peningkatan kompetensi ASN hingga pengawasan maladministrasi oleh Ombudsman.

“Persoalan kita hari ini bukan kekurangan instrumen. Instrumen kita sudah banyak. Tantangannya adalah bagaimana seluruh instrumen tersebut menghasilkan outcome yang sama, yaitu pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Shintya, Rabu (9/9/2026).

Shintya memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Zona Integritas, Ia menilai ZI merupakan instrumen penting dalam reformasi birokrasi, namun perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi sekadar agenda pemenuhan dokumen dan indikator.

“Masyarakat tidak datang ke kantor pemerintah untuk mencari tahu apakah sebuah unit kerja mendapatkan predikat WBK atau WBBM. Masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya yang tidak semestinya, serta mendapatkan kepastian ketika menyampaikan pengaduan,” katanya.

“Jangan sampai kita memiliki satu unit kerja yang sangat baik, memperoleh WBK atau WBBM, tetapi masyarakat di unit pelayanan lainnya masih menghadapi persoalan yang sama. Kita tidak cukup hanya membangun zona-zona integritas. Kita harus membangun ekosistem integritas,” lanjutnya.

Shintya juga turut menggarisbawahi satu temuan spesifik dari RDP yang dihadiri yakni: Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan hingga kini belum memiliki satu pun Mal Pelayanan Publik. 

"Selain itu, di wilayah Papua, Maluku, dan Maluku Utara tercatat nol/tidak ada satu pun unit kerja yang berpredikat Zona Integritas. Data ini diungkap oleh pemerintah sendiri. Kesenjangan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi kewajaran geografis. Wilayah dengan capaian nol semacam ini justru harus menjadi prioritas afirmasi berikutnya, bukan sekadar catatan statistik dalam laporan,” Shintya menjelaskan.

Menurutnya, integritas harus menjadi budaya organisasi, bukan hanya capaian sebuah unit kerja. Hal tersebut penting karena pelayanan publik merupakan pengalaman masyarakat secara langsung terhadap negara. 

Dengan demikian, keberhasilan reformasi birokrasi pada akhirnya harus diukur dari perubahan pengalaman masyarakat tersebut. Shintya juga mendorong agar data pengaduan masyarakat tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan kasus per kasus. 

Ia menilai pengaduan sebenarnya merupakan sumber data yang sangat penting untuk mendeteksi persoalan struktural dalam pelayanan publik.

“Kalau masyarakat berkali-kali mengadukan persoalan yang sama, kita harus bertanya: mengapa masalah itu terus terjadi? Jangan setiap pengaduan hanya kita selesaikan sebagai kasus individual. Kita harus melihat polanya dan memperbaiki akar persoalannya,” ungkapnya.

Dalam bahan RDP, LAN sendiri mencatat bahwa aspek pengaduan masih menjadi salah satu area yang perlu ditingkatkan, meskipun capaian Indeks Pelayanan Publik LAN mencapai 4,59 dengan predikat Pelayanan Prima. 

Bagi Shintya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menjadikan pengaduan sebagai early warning system dalam reformasi birokrasi. 

“Pengaduan masyarakat harus menjadi sensor bagi pemerintah. Ketika ada pola maladministrasi yang berulang, itu harus menjadi sinyal untuk melakukan intervensi kebijakan, memperbaiki proses bisnis, meningkatkan kompetensi ASN, atau bahkan mengevaluasi kepemimpinan unit pelayanan,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Shintya juga mendorong adanya integrasi antara berbagai sistem evaluasi yang selama ini berjalan. Menurutnya, data pembangunan Zona Integritas dari Kementerian PANRB, temuan dan laporan Ombudsman, pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, Survei Kepuasan Masyarakat, serta evaluasi kualitas pelayanan publik seharusnya tidak berjalan dalam ruang yang terpisah.

“Jangan sampai satu instansi terlihat sangat baik berdasarkan satu indikator, tetapi pada saat yang sama masih ditemukan maladministrasi berulang berdasarkan data pengawasan masyarakat. Kita harus mampu membaca semua data tersebut sebagai satu kesatuan,” jelasnya.

Ia menilai sinergi antara ketiga institusi menjadi penting karena masing-masing memiliki fungsi yang saling melengkapi. Ombudsman memiliki data dan perspektif mengenai maladministrasi serta pengalaman masyarakat. 

Kementerian PANRB memiliki instrumen reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas. Sementara LAN memiliki kapasitas dalam pengembangan kompetensi ASN, pembelajaran birokrasi, serta penguatan kebijakan.

“Kalau ketiganya kita hubungkan, kita bisa membangun siklus perbaikan yang jauh lebih kuat. Ombudsman menemukan pola masalah, Kementerian PANRB melakukan intervensi reformasi birokrasi, kemudian LAN memastikan aspek kompetensi dan perubahan kapasitas ASN-nya. Setelah itu hasilnya kembali diuji melalui pengalaman masyarakat,” terang Shintya.

Menutup pandangannya, Shintya menegaskan reformasi birokrasi pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat.

“Integritas birokrasi bukan hanya sesuatu yang tertulis dalam dokumen, bukan hanya predikat WBK atau WBBM, dan bukan hanya angka indeks. Integritas harus terasa ketika masyarakat datang ke kantor pemerintah, menggunakan aplikasi pelayanan, mengurus administrasi, menyampaikan keluhan, dan mendapatkan haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Ia berharap hasil RDP tersebut tidak berhenti pada evaluasi, tetapi ditindaklanjuti dengan mekanisme koordinasi yang lebih konkret antara Kementerian PANRB, Ombudsman RI dan LAN.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah satu ekosistem pengawasan dan perbaikan pelayanan publik. Kita tidak kekurangan program reformasi birokrasi. Yang perlu kita pastikan adalah seluruh program tersebut terhubung dan menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat,” pungkas Shintya. “Dari predikat menuju outcome. Dari kepatuhan menuju dampak. Dan dari menyelesaikan pengaduan menuju menghilangkan akar masalah,” pungkasnya.

Quote