Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Desak Penyelidikan 28 Perusahaan Melanggar Pemanfaatan Hutan Pascabencana Sumatera

Alex: Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.

Alex Indra Lukman Desak Penyelidikan 28 Perusahaan Melanggar Pemanfaatan Hutan Pascabencana Sumatera
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah mencabut izin izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan pascabencana Sumatera. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap 28 perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh.

"Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang ada," kata Alex kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Alex mengatakan, dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin yang dihasilkan ialah perlunya koordinasi yang lebih erat dengan penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan.

"Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut," ujarnya.

Alex mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas 28 perusahaan tersebut. Dia menegaskan para pelaku harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor di Sumatera.

"Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar ke depannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan," tuturnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perusahaan tersebut memanfaatkan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk memanfaatkan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).

Quote