Alex Indra Lukman Tegaskan Penyelesaian Kasus Pagar Laut Tak Bisa Diterima Nalar yang Sehat

KKP mengungkap bahwa pemilik pagar laut itu Kepala Desa Kohod bin Asip dan bawahannya berinisial T.
Sabtu, 01 Maret 2025 15:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyebut penyelesaian kasus pagar laut sepanjang 30,6 Km di perairan Tangerang, Banten, tidak bisa diterima oleh nalar yang sehat.

Politikus PDI Perjuangan itu pun menekankan bahwa pengungkapan identitas pemilik pagar laut sepanjang setengah tol jagorawi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu bahkan menghina akal sehat publik.

KKP mengungkap bahwa pemilik pagar laut itu Kepala Desa Kohod bin Asip dan bawahannya berinisial T. Padahal, jauh sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Agung Sedayu Group sudah lebih dulu mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Baca juga :