Alternatif Pemidanaan Bisa Kurangi Penambahan Narapidana

Yasonna berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara sehingga arus penambahan narapidana berkurang.
Jum'at, 20 April 2018 10:08 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan bahwa alternatif pemidanaan dapat mengurangi arus penambahan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

Dengan adanya RUU KUHP ini merupakan angin segar bagi Kemenkumham. Kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara sehingga arus penambahan narapidana di Lapas dan Rutan bisa berkurang, kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (19/4).

Baca: Menteri Yasonna: Pemerintah Terus Berdayakan Napi di Lapas

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pidana Alternatif Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).

Dengan berkurangnya hunian di Lapas maupun Rutan, kata Yasonna, maka pemenuhan hak-hak narapidana dapat lebih optimal.

Baca juga :