Ikuti Kami

Alternatif Pemidanaan Bisa Kurangi Penambahan Narapidana

Yasonna berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara sehingga arus penambahan narapidana berkurang.

Alternatif Pemidanaan Bisa Kurangi Penambahan Narapidana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan bahwa alternatif pemidanaan dapat mengurangi arus penambahan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

"Dengan adanya RUU KUHP ini merupakan angin segar bagi Kemenkumham. Kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara sehingga arus penambahan narapidana di Lapas dan Rutan bisa berkurang," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (19/4).

Baca: Menteri Yasonna: Pemerintah Terus Berdayakan Napi di Lapas

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi pembicara kunci dalam "Seminar Nasional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pidana Alternatif" Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).

Dengan berkurangnya hunian di Lapas maupun Rutan, kata Yasonna, maka pemenuhan hak-hak narapidana dapat lebih optimal.

"Dengan kondisi hunian yang ideal pemenuhan hak-hak narapidana dapat lebih optimal, program pembinaannya dapat lebih optimal, pelayanan kesehatan yang lebih baik serta penyelewengan dapat diminimalisir," ungkap Yasonna.

Baca: Yasonna Tekankan Pentingnya Integritas

Politisi PDI Perjuangan ini pun mencontohkan terkait salah satu kondisi Lapas di Kalimantan Selatan yang kapasitas berlebihan sampai 300 persen.

"Beberapa waktu lalu saya pergi ke Kalimantan Selatan kondisi Lapasnya hampir over kapasitas 300 persen. Belum masuk ke dalam tempat itu saya sudah, panas, pengap, apek, pesing," ujar Yasonna.

Ia pun menyatakan jika menjalani satu hari di Lapas yang kapasitas berlebih seperti berada di "neraka".

"Kalau di Malaysia sehari seperti lima hari lebih enak dari kita, makan enak, ruang masih ada. Kalau di kita itu betul-betul neraka, jadi kalau kita hukum dia tiga tahun melewati tiga tahun itu sama dengan tiga kali lima, 15 tahun neraka betul. Tidur gantian, ada yang tidur lipat kaki," ungkap Yasonna.

Baca: Yasonna Minta CPNS Jadi Birokrat yang Membanggakan

Ia pun kembali mencontohkan kondisi Lapas di negara lain seperti di Belanda dan Norwegia.

"Kalau kita berkaca ke Belanda, Norwegia, Lapasnya itu pakai televisi pakai kasur empuk, seperti hotel kelas tiga tetapi itu kosong, padahal tempatnya sudah begitu baik. Karena kejahatan itu adalah produk sosial bukan produk biologis semata," tutur Yasonna.

Quote