Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2025, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dewan setelah masa reses berakhir.
Menurutnya agenda yang disahkan akan menjadi pedoman pelaksanaan berbagai kegiatan dewan menjelang akhir tahun dan persiapan memasuki tahun kerja 20262027.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Hari ini yang kita laksanakan adalah pengesahan agenda dewan, setelah reses kita lanjut dengan paripurna penyampaian laporan hasil reses. Selain itu, ada pembahasan rencana kerja serta panitia untuk penyusunan pokok-pokok pikiran tahun 2027, ujar Ananda.
Ia menambahkan seluruh agenda yang disahkan mengacu pada rencana kerja DPRD yang telah disepakati sebelumnya. Termasuk di dalamnya kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) dan penyebarluasan produk hukum daerah (PDD) yang dijadwalkan berdasarkan kalender kegiatan resmi.