Surabaya, Gesuri.id Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa standar kedisiplinan harus berlaku setara bagi seluruh aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua elemen tersebut memikul tanggung jawab yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Penegakan disiplin wajib konsisten dan tidak tebang pilih, ujar Anas, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan ini merespons langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menjatuhi sanksi disiplin kepada 58 ASN sepanjang Januari hingga September 2026.
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan ragam pelanggaran para ASN tersebut mencakup pembolosan tanpa alasan sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pungutan liar (pungli).