Ikuti Kami

Anas Karno Minta Sanksi Disiplin ASN dan PPPK Tak Tebang Pilih

Anas Karno menyoroti pentingnya sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang adil.

Anas Karno Minta Sanksi Disiplin ASN dan PPPK Tak Tebang Pilih
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.

Surabaya, Gesuri.id — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa standar kedisiplinan harus berlaku setara bagi seluruh aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​"Kedua elemen tersebut memikul tanggung jawab yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Penegakan disiplin wajib konsisten dan tidak tebang pilih," ujar Anas, Rabu (30/9/2026).

​Pernyataan ini merespons langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menjatuhi sanksi disiplin kepada 58 ASN sepanjang Januari hingga September 2026.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan ragam pelanggaran para ASN tersebut mencakup pembolosan tanpa alasan sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pungutan liar (pungli).

​Anas mengapresiasi upaya tegas Pemkot Surabaya melalui Inspektorat, namun ia menyoroti pentingnya sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang adil.

​"Jika bekerja dengan baik, berikan reward. Sebaliknya, pelanggar aturan harus ditindak sesuai tingkat kesalahannya—mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat sesuai ketentuan," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

​Mengenai potensi pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggar berulang, Anas menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada ranah eksekutif selama berpijak pada regulasi resmi.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​"Fungsi DPRD adalah mengontrol dan mengawasi. Bentuk hukuman merupakan kewenangan Pemkot sesuai aturan," tegasnya.

​Selain penindakan, Anas mendesak penguatan pengawasan internal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi aturan tidak akan efektif jika tanpa pengamatan langsung di lapangan.

​"Kontrol di setiap dinas harus hidup. Pembagian tugas (jobdesk) serta tanggung jawab pegawai wajib terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," pungkasnya.

Quote