Anas Pastikan Permen PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 Perlincah Jabatan Fungsional

Regulasi yang dihadirkan pemerintah untuk memperlincah pengurusan terkait jabatan fungsional.
Selasa, 16 Mei 2023 11:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - ​​​​​Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan regulasi yang dihadirkan pemerintah untuk memperlincah pengurusan terkait jabatan fungsional.

Kami (Kementerian PAN-RB) diminta Pak Presiden menyimplifikasi berbagai hal, birokrasi ini harus lincah. Nah, Permenpan RB 1/2023 ini untuk mengakselerasi hal tersebut agar urusan jabatan fungsional itu menjadi lebih lincah, bukan justru menyusahkan pejabat fungsional termasuk dosen, kata Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri kegiatan bertajuk Sapa Dosen di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/5).

Baca:Banteng Kota Surabaya Pantau Langsung Penyusunan DPS Pemilu

Baca juga :