Andi Arief Dipulangkan, Henry Yoso: Preseden Buruk

Atau yang sudah memakai Narkoba merasa tak perlu berhenti pakai, karena toh kalau nanti ketangkap Polisi, kita akan direhab,” kesal Henry
Rabu, 06 Maret 2019 22:34 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. menegaskan, tidak ditahannya Andi Arief yang telah terbukti menggunakan sabu, MELANGGAR PP 25/2011 dan merupakan Preseden buruk dalam upaya Menyalamatkan Generasi Muda dari bahaya Narkoba,

Saya khawatir, bahwa Peristiwa itu akan berdampak buruk terhadap Generasi muda bangsa, Generasi Milenial kita bisa saja mengatakan Yuk kita coba pake Narkoba, atau yang sudah memakai Narkoba merasa tidak perlu berhenti memakai, karena toh kalau nanti ketangkap Polisi, kita akan direhab, kesal Henry Yoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2019).

Dikatakan Henry, seorang Politisi bernama Andi Arief, ditangkap Polisi dikamar Hotel karena diduga SEDANG NYABU. Dari hasil test Laboratorium dipastikan bahwa dia Positif telah menggunakan NARKOBA yang mengandung methamphetamine (sabu). Selain itu dikamarnya ditemukan bong sejenis alat yang digunakan untuk nyabu.

Kedua bukti itu Menurut Hukum berdasarkan sciencetific evidence adalah merupakan ALAT BUKTI YANG CUKUP untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan TINDAK PIDANA NARKOTIK sebagaimana diatur dan diacam pidana menurut ketentuan pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam Pidana selama 4 tahun Penjara, urai Henry.

Selanjutnya oleh pihak Kepolisian, orang yang semula diduga sebagai Pelaku Kejahatan Narkotik yang bernama Andi Arief itu, dipulangkan dan / atau BUKAN DIKIRIM KE PANTI REHAB.

Baca juga :