Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. menegaskan, tidak ditahannya Andi Arief yang telah terbukti menggunakan sabu, MELANGGAR PP 25/2011 dan merupakan Preseden buruk dalam upaya Menyalamatkan Generasi Muda dari bahaya Narkoba,
“Saya khawatir, bahwa Peristiwa itu akan berdampak buruk terhadap Generasi muda bangsa, Generasi Milenial kita bisa saja mengatakan "Yuk kita coba pake Narkoba, atau yang sudah memakai Narkoba merasa tidak perlu berhenti memakai, karena toh kalau nanti ketangkap Polisi, kita akan direhab,” kesal Henry Yoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan Henry, seorang Politisi bernama Andi Arief, ditangkap Polisi dikamar Hotel karena diduga "SEDANG NYABU". Dari hasil test Laboratorium dipastikan bahwa dia Positif telah menggunakan NARKOBA yang mengandung methamphetamine (sabu). Selain itu dikamarnya ditemukan "bong" sejenis alat yang digunakan untuk nyabu.
“Kedua bukti itu Menurut Hukum berdasarkan "sciencetific evidence" adalah merupakan ALAT BUKTI YANG CUKUP untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan TINDAK PIDANA NARKOTIK sebagaimana diatur dan diacam pidana menurut ketentuan pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam Pidana selama 4 tahun Penjara,” urai Henry.
Selanjutnya oleh pihak Kepolisian, orang yang semula diduga sebagai Pelaku Kejahatan Narkotik yang bernama Andi Arief itu, dipulangkan dan / atau BUKAN DIKIRIM KE PANTI REHAB.
“Bahwa alasan dipulangkan nya Andi Arief oleh pihak kepolisian, adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2011,” kata Henry.
Padahal Menurut Hukum, berdasarkan Ketentuan PP tersebut, "orang yang direhab itu adalah Pengguna yang mengalami KETERGANTUNGAN dan MELAPOR Kepada Intansi yang ditunjuk atau orang yang mengalami ketergantungan tapi saat dilakukan Penangkapan TIDAK DITEMUKAN NARKOBA PADA DIRINYA".
“Sedangkan Andi Arief, QUOD-NON "katakanlah benar padahal tidak" sebagai pengguna dan MENGALAMI KETERGANTUNGAN, akan tetapi dia TIDAK MELAPOR dan segera setelah ditangkap di test secara Laboratoris, hasil nya POSITIF MENGGUNAKAN SABU dan saat ditangkap DITEMUKAN BUKTI berupa "bong" alat untuk nyabu,” papar Henry.
Berdasarkan fakta fakta Peristiwa yang merupakan fakta Yuridis tersebut di atas, maka dipulangkannya Andi Arief dengan alasan dia Pecandu dan berhak untuk direhab, telah MELANGGAR PP 25/2011.
“Ini merupakan Preseden buruk dalam upaya Menyalamatkan Generasi Muda dari bahaya Narkoba, serta tidak mencerminkan dukungan terhadap Semangat Pemerintah dalam upaya Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat tanpa Narkoba, berkualitas, dan bermatabat,” tandas Henry.