Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira geram dan menyayangkan sikap buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia.
Andreas sapaanya mengakui, penolakan dari buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos menunjukkan lemahnya daya paksa terhadap buronan untuk di-ekstradisi ke Indonesia.
Mengapa harus menunggu Paulus Tanos secara sukarela menyerahkan diri. Bahkan Paul Tanos punya kesempatan untuk meminta penangguhan penahanan di Singapura, kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa,(3/6/2025).
Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa